Thursday 27 October 2016

Live Streaming Sidang Vonis Jessica Kumala Wongso


Live Streaming, Streaming

Live streaming sidang vonis dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, terkait kasus kopi sianida dengan dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

Kasus yang bermula pada 6 Januari 2016, dimana Mirna tiba-tiba tewas setelah minum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia. Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan akhirnya polisi lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.

Proses panjang untuk penyelesaian kasus ini hingga akhirnya bergulir ke pengadilan. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana. Jessica lantas dituntut hukuman 20 tahun penjara. Dalam nota pembelaannya, Jessica menampik tudingan sebagai pelaku pembunuhan Mirna. 

Perkara tersebut telah sampai pada tahap vonis. Sidang pembacaan vonis itu merupakan sidang ke-32 kalinya yang sudah digelar. Sidang yang telah melalui serangkaian tahapan, seperti sidang dakwaan, mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan atau pledoi, replik, duplik.

Jessica Kumala Wongso yang sebelumnya telah menjalani 31 kali persidangan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, mulai dari dakwaan hingga pembacaan duplik dirinya dan tim kuasa hukum.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin akan kembali digelar pada hari ini dan disiarkan secara streaming, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah dalam sidang sebelumnya Jessica mendapatkan tuntutan hukuman penjara 20 tahun, agenda sidang hari ini adalah pembacaan vonis untuk terdakwa Jessica. Dari kubu Jessica sudah membacakan beberapa pembelaan yang akan menguatkan bahwa Jessica tidak bersalah.

Jessica telah dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang lalu. JPU mengungkapkan bahwa Jessica telah melanggar undang-undang Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

No comments:

Post a Comment